PALANG MERAH REMAJA
(PMR)
SMA NEGERI 1 CIBINONG
jln. Raya Cibinong Km. 90 Telp. (0263) 360153 Cianjur 4327
Website : www.PMRceria.blogspot.com
SURAT PERINGATAN PERTAMA (SP-1)
Nomor: I/PMR/I/2013
Dibuat oleh Ketua PMR, dalam hal ini ditujukan kepada:
Nama :
Jabatan :
Sehubungan dengan sikap indisipliner dan pelanggaran terhadap tata tertib yang anda lakukan, maka dengan ini pihak organisasi PMR memberikan surat peringatan pertama dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Surat peringatan pertama berlaku untuk 2 (dua) minggu kedepan sejak diterbitkan.
2. Apabila dalam kurun waktu 2 (dua) minggu kedepan sejak tanggal penerbitan surat peringatan pertama saudara tidak melakukan tindak pelanggaran yang menjadi dasar atas diterbitkannya surat peringatan pertama ini, maka surat peringatan pertama saudara dinyatakan sudah tidak berlaku.
3. Jika dalam kurun waktu 2 (dua) minggu kedepan sejak surat peringatan pertama diterbitkan saudara didapati kembali melakukan tindakan pelanggaran, yang sama maka kami akan memberikan surat peringatan ke-2 untuk saudara.
4. Selama masa surat peringatan masih berlaku, atau belum melebihi 2 (minggu) minggu setelah penerbitan saudara tidak diperbolehkan menggunakan fasilitas organisasi, berupa:
· Sal PMR
Demikian surat peringatan pertama ini dibuat agar dapat diperhatikan dan ditaati sebaik mungkin oleh yang bersangkutan.
Cibinong , 2 Mei 2013
Mengetahui,
Pembina PMR, HEHET SUMARHAETI, M.M.Pd NIP.196507061994052001 | Ketua PMR, SAMSUL ARIPIN NISN. 9954879170 |
0 comments :
Post a Comment